Live

Mulai mengetik untuk mencari berita...

Polda Sumbar Ringkus 21 Terduga Promotor Judi Online, Puluhan Ponsel dan Laptop Disita

Share to :
Polda Sumbar

Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan 21 orang yang diduga tergabung dalam sindikat promotor judi online dalam operasi serentak yang digelar di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Operasi tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di tiga lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyebaran konten perjudian melalui media digital, yakni Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

Diduga Sebarkan Tautan Judi Online

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengarah ke situs perjudian.

Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan secara sistematis dan diduga telah dijadikan sebagai sumber mata pencaharian oleh para pelaku.

"Terduga pelaku menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar Andry.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan sekaligus menyebarkan tautan menuju situs judi online.

Seluruh perangkat elektronik kini menjalani proses pemeriksaan forensik digital guna mengungkap aktivitas para pelaku serta menelusuri jejak komunikasi maupun transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Saat ini, ke-21 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Penyidik juga terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas promosi judi online tersebut.

"Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Andry.

Dijerat KUHP Baru

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan tersebut, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Polda Sumbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik promosi judi online, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai koordinator, perekrut, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Sumber: Langgam.id

Sponsor

Banner Iklan