![]() |
| Polda Sumbar |
Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan program Penguatan Sistem Kesehatan dan Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Tahun Anggaran 2023 yang diduga memiliki sejumlah permasalahan dalam proses pengadaannya.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan para saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak rumah sakit maupun perusahaan penyedia barang.
"Untuk pemeriksaan terhadap pihak RSUD sudah kita laksanakan sebanyak 23 orang, sedangkan untuk penyedia sudah delapan orang," ujar Muhardi, Senin (27/7/2026).
Fokus Teliti Dokumen Pengadaan
Muhardi menjelaskan, penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini penyidik tengah melakukan kompilasi dan penelitian terhadap dokumen pengadaan, khususnya pada empat item alat kesehatan yang diduga memiliki permasalahan administrasi.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hukum.
"Proses yang sedang dilakukan adalah kompilasi dan penelitian dokumen terhadap empat item alat kesehatan yang dianggap memiliki permasalahan dokumen," jelasnya.
Penyidik Agendakan Pemeriksaan Lanjutan
Selain meneliti dokumen, penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa kembali sejumlah pejabat di lingkungan RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyelidikan.
Di samping itu, penyidik juga akan melibatkan tenaga ahli untuk melakukan telaah terhadap dokumen pengadaan empat alat kesehatan yang menjadi fokus pemeriksaan.
"Selain itu, penyidik berencana meminta keterangan ahli untuk menelaah dokumen empat item alat kesehatan tersebut," kata Muhardi.
Penyelidikan Masih Berjalan
Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan penyelidikan akan terus dilakukan seiring dengan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, dan analisis ahli yang tengah berlangsung.
Sumber: Langgam.id
