Mulai mengetik untuk mencari berita...

Advertisement

Minta Ditahan Di Mako Brimob, Permohonan Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Share to :


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk dipindah ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, rumah Putri disebut lebih dekat ke rutan saat ini ketimbang Depok.



"Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," ujar Hakim, Senin (17/10/2022).


Usai persidangan, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah, mengaku tak masalah dengan keputusan hakim. Ia mengatakan tetap menghormati putusan, meski keinganan kliennya tidak terkabul.


"Ya gak apa-apa apa, kami hormati apa yang disampaikan Majelis Hakim," ujar nya selepas persidangan.


Artikel ini telah tayang di Idntimes dengan judul "Mengenal Istilah B2B, Begini Cara Kerja hingga Contoh Bisnisnya", Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/permohonan-putri-candrawathi-ditahan-di-mako-brimob-ditolak-hakim

Advertisement

Sponsor

Banner Iklan