"Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," ujar Hakim, Senin (17/10/2022).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah, mengaku tak masalah dengan keputusan hakim. Ia mengatakan tetap menghormati putusan, meski keinganan kliennya tidak terkabul.
"Ya gak apa-apa apa, kami hormati apa yang disampaikan Majelis Hakim," ujar nya selepas persidangan.
Artikel ini telah tayang di Idntimes dengan judul "Mengenal Istilah B2B, Begini Cara Kerja hingga Contoh Bisnisnya", Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/permohonan-putri-candrawathi-ditahan-di-mako-brimob-ditolak-hakim
