arrow_upward

Apa itu e-Meterai, Ini cara beli dan pakai nya



e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Materai elektronik (e-meterai) ini telah diresmikan oleh Kementerian Keuangan RI pada 1 Oktober 2021 lalu. Adanya e-meterai ini merupakan wujud perkembangan ekonomi digital dan teknologi Informatika yang semakin pesat. Serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam transaksi elektronik.

Dilansir dari kemenkeu.go.id, teknologi digital yang ada di e-meterai merupakan signature X.509 SHA 512 dengan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Untuk materai ini, kamu tidak perlu ke fotocopy untuk membelinya tapi tinggal beli di https://pos.e-meterai.co.id/, berikut caranya:

1.         Kunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id/ dan klik menu “BELI E-MATERAI”

2.         Login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”

3.         Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

4.         Isi data diri yang dibutuhkan

5.         Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi

6.         Lakukan pembelia e-meterai sesuai kebutuhan

Lalu, bagaimana cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya,

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
  3.  Akan muncul dua pilihan, Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Pilih tahap pembubuhan jika sudah membeli materainya.
  5. Masukan detail informasi dokumen, tanggal, nomor dokument, tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam bentuk format PDF
  7. KLik bubuhkan materai, kemudia klik Yes
  8. Selanjutnya masukan PIN
  9. Isi PIN yang sudah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  10. Unduh filedari dokumen yang sudah terbubuhi.

Bagikan
Copyright © Info360News Update - All Rights Reserved
.