Jagad twitter sejak kemaren dihebohkan dengan pengangkatan mantan napi ex-Koruptor menjadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jadi Trending Topik.
Banyak netizen mempertanyakan fungsi SKCK, apalagi netizen yang pernah mengurus SKCK sebagai syarat untuk melamar kerja.
Pengangkatan ex-nampi korupsi tersebut sebagai komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, ada nama yang bersangkutan duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.
Beliau merupakan anggota DPR pada 2009-2014 . Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
Terlepas dari cuitan netizen tersebut, kita tentu berharap petinggi negara ini bisa lebih bijak dalam menentukan dan mengambil kebijakan. Setiap keputusan pasti ada yang pro dan kontra, semoga saja negara ini kedepannya lebih baik.
(*)
Sumber : Berbagai Sumber.

Bagikan