arrow_upward

Langgar Prokes, Sudah 198.355 Orang Ditindak di Sumbar

Sebanyak 198.355 orang telah ditindak dan diberi teguran karena melanggar protokol kesehatan. Hal itu merupakan salah satu keseriusan Pemprov Sumbar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di berbagai daerah di Sumbar.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Hefdi mengatakan, berdasarkan laporan Satpol PP Provinsi Sumbar terhitung 1 Januari – 16 Juli 2021, dari 198.355 orang, 196.266 orang diberikan sanksi sosial, 2.129 orang didenda administrasi (Rp100 ribu per orang), pelaku usaha 2.389 unit dalam 578 penyelenggaraan. Teguran tertulis dan denda Kota Padang sebanyak 456 orang, Kota Padangpanjang 575 orang dan Kabupaten Tanahdatar 575 tertinggi teguran tertulis dan denda bagi pelaku usaha, sebagaimana dikutip dari halaman padek.jawapos.com.

“Sementara sanksi kerja sosial tertinggi terdapat di 6 daerah, Pesisir Selatan 35.085 orang, Padang 25.168 orang, Kota Solok 18.752 orang, Bukittinggi 16.149 orang, Dharmasraya 13.245 orang, Pasaman 13.189 orang dan Tanahdatar 11.862 orang,” ungkapnya.

Hefdi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam setiap kegiatannya baik dalam kota maupun luar kota selalu memberikan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

“Disiplin protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Butuh kesadaran secara mandiri untuk melindungi diri dari bahaya Covid-19,” ajaknya.

Ia mengatakan, untuk meningkatkan ketahanan dan imun tubuh, saat ini sosialisasi dan gerakkan vaksinasi bagi masyarakat telah berkembang dengan dengan baik. Antusias masyarakat sangat tinggi. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan vaksin di banyak tempat.

“Saat ini stok vaksin di Sumbar sudah habis dan Dinas Kesehatan Sumbar telah menyurati kementeriaan untuk pertambahan jumlah vaksin. Surat sudah dikirim dengan permintaan sebanyak 50.000 vial setara 500.000 dosis vaksin kepada menteri kesehatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan direspons Pemerintah Pusat,” harap Hefdi.
Bagikan
Copyright © Info360News Update - All Rights Reserved
.