Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 ini sebagai batas akhir penggunaan kartu debit dengan teknologi magnetic stripe atau yang biasa digesek ke mesin EDC. Sebab mulai 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP, yang menetapkan kartu debit dan kartu ATM harus sudah menerapkan teknologi chip.
Perbankan pun mulai mempersiapkan diri. Bahkan beberapa bank mulai melakukan pemblokiran kartu debit gesek tersebut, meskipun tahun kedaluwarsanya masih lama.
Berikut daftar pemblokiran kartu debit gesek di sejumlah bank:
BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menargetkan jika migrasi kartu debit gesek ke chip bisa selesai pada Desember 2021.
BRI pun mengimbau nasabahnya untuk segera melakukan penggantian kartu debit ke chip sebelum akhir Desember tahun ini. Adapun penggantian kartu ATM tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.
“Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu ber-chip BRI akan tercapai 100%,” ungkap Handayani dalam keterangannya.
Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mengimbau nasabah untuk segera mengganti kartu debit geseknya dengan menggunakan chip.
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, untuk kartu debit magnetuc stripe yang kedaluwarsa 2021-2022, maka akan diblokir pada tanggal 1 April 2021.
Selanjutnya, kartu debit magnetic stripe yang kedaluwarsa pada 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021, dan kartu kedaluwarsa 2026-2030 diblokir tanggal 1 Juli 2021.
BNI
PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI bahkan akan memblokir kartu debit nasabahnya yang masih menggunakan strip magnetik (magnetic stripe) per 1 Mei 2021.
Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom mengatakan, jika nasabah BNI masih menggunakan kartu debit jenis strip magnetik, baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartunya paling lambat 30 April 2021.
"Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut," kata Mucharom seperti dikutip dari kumparan.com.
BCA
Bank BCA juga mengimbau nasabah untuk segera mengganti kartu debit yang masih menggunakan magnetic strip ke chip sebelum 31 Desember 2021.
BCA pun memfasilitasi penggantian kartu tersebut secara gratis di semua kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Paspor BCA yang lama bisa ditukarkan melalui customer service atau pun di mesin CS Digital.

Bagikan