arrow_upward

Lawan SKB 3 Mentri, Lembaga Adat Sumbar masukan gugatan ke MA

Salingka, Salingkaba.com - Kuasa Hukum LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), Imra Leri Wahyuli,S.H,M.H telah memasukkan surat gugatan kepada Mahkamah Agung R.I tentang penolakan terhadap SKB 3 Menteri yang mengatur seragam sekolah.

Dikutip dari muslimtrend.com, Jumat 5/3/2021, Surat gugatan itu diterima oleh Kasubdid Hak Uji Materil dan Sengketa Pajak Supriyadi,S.H,M.H.

Dalam surat tanda terima dari Mahkamah Agung disebutkan di dalam surat tersebut bahwa permohonan keberatan diajukan oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat Dr.Drs.M.Sayuti,M.Pd Datuak Rajo Pangulu.

Sementara pihak yang dilawan dalam surat gugatan itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negri dan Menteri Agama.

Sesuai informasi yang didapatkan langsung dari Ketua LKAAM bahwa dalam melalukan proses gugatan ini ada 100 pengacara yang siap mendampingi usaha permintaan pencabutan SKB 3 MENTRI ini kepada Mahkamah Agung R.I

Himbauan kepada seluruh Masyarakat Minangkabau baik di Ranah maupun di Rantau agar sama-sama memantau dan mendukung proses hukum ini.
Bagikan
Copyright © Info360News Update - All Rights Reserved
.