Jakarta, salingkaba.com - Polri telah menaikkan status kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum mengenai tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga anggota polisi yang terlibat pun kini dibebastugaskan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021) dikutip dari liputan6.com.
Menurut Rusdi, ketiganya berstatus terlapor dalam perkara tersebut. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI telah naik ke penyidikan.
"Proses penyidikan pasti, tentang timeline nanti penyidik yang mengatur itu semua mengagendakan (pemeriksaan)," jelas dia.
Lebih lanjut, kasus dugaan unlawful killing tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan tiga anggota polisi itu naik ke penyidikan lantaran alat bukti yang turut dilimpahkan oleh Komnas HAM.
"Ya tentunya bukti-bukti bisa macam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan juga bisa bukti-bukti yang lain yang tentunya kita ketahui bersama telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik di Bareskrim, ini menjadi bagian dalam proses penyelesaian perkara tersebut," Rusdi menandaskan.

Bagikan